2.1 Pengertian,
Kedudukan dan Sifat-sifat UUD 1945
· Pengertian UUD
UUD adalah
peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum
dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan
tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. UUD menentukan cara-cara bagaimana
pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD
merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat
singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain,
hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna:
1.
UUD
1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan
lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2.
Sifatnya
yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis
semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
· Kedudukan Undang-Undang Dasar UUD
1945
1.
Hakekat
Negara dan Sifat Negara
Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan
rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat
negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk
individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia
hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu
(seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia
sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model
komunis).
2. Tujuan Negara
Tujuan negara seperti yang termuat
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi
seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga
dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan
kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa
memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.
3. Kerakyatan (Demokrasi)
Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu :
“... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai
makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia
menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga
kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan
besama.
4. Dasar Pemerintahan Negara
Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama,
sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam
negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua
alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan
perwakilan).
Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan
negara bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem
kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut
memberikan pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke
daerah-daerah.
5. Bentuk Susunan Kesatuan
Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara
yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan
Indonesia”.
Pengertian
negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat manusia
sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa
dalam mnegara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu
maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara
kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah
air.
DAFTAR
PUSTAKA
Attamimi, Hamid S “Pancasila Sebagai
Cita Hukum” dalam Oetojo Usman dan Alfian (Ed). (1991). Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan
Berbangsa. Jakarta: BP 7 Pusat
Cogan, John J & Ray Derricott (ed). (1998).
Citizenship Education for 21 st Century;
Setting the Contex. London: Kogan Page
Kaelan (2007) “Revitalisasi dan
Reaktualisasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan Ideologi” dalam
Mintaredja, Abbas Hamami dkk (Ed). (2007). Memaknai Kembali Pancasila.
Yogyakarta: Penerbit Lima
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2030542-pengertian-uud-1945/#ixzz1XXePYQkd
(diakses pada tanggal 11 September 2011)
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html (diakses pada tanggal
11 September 2011)
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm
(diakses pada tanggal 11 September 2011)
Download selengkapnya disini, disini.
0 komentar:
Tell us what you're thinking... !