2.1 Pengertian,
Kedudukan dan Sifat-sifat UUD 1945
· Pengertian UUD
UUD adalah
peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum
dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan
tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. UUD menentukan cara-cara bagaimana
pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD
merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat
singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain,
hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna: