Latest Archive :
Home » » Implementasi Pembukaan dan Pancasila Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Implementasi Pembukaan dan Pancasila Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Written By Ferryxz on Rabu, 20 Juni 2012 | 03.04


2.1 Pengertian, Kedudukan dan Sifat-sifat UUD 1945
·      Pengertian UUD
UUD adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna:
1.         UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2.         Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.

·      Kedudukan Undang-Undang Dasar UUD 1945
1.        Hakekat Negara dan Sifat Negara
Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat  negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis).
2.    Tujuan Negara
Tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.
3.    Kerakyatan (Demokrasi)
Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama.
4.    Dasar Pemerintahan Negara
Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama, sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan). 
Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memberikan pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke daerah-daerah.
5.    Bentuk Susunan Kesatuan
Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. 
Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu  bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat manusia sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa dalam mnegara kesatuan tetap  mengakui kodrat manusia sebagai individu maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah air. 


DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, Hamid S “Pancasila Sebagai Cita Hukum” dalam Oetojo Usman dan Alfian (Ed). (1991). Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Berbangsa. Jakarta: BP 7 Pusat
Cogan, John J & Ray Derricott (ed). (1998). Citizenship Education for 21 st Century; Setting the Contex. London: Kogan Page
Kaelan (2007) “Revitalisasi dan Reaktualisasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan Ideologi” dalam Mintaredja, Abbas Hamami dkk (Ed). (2007). Memaknai Kembali Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Lima
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2030542-pengertian-uud-1945/#ixzz1XXePYQkd (diakses pada tanggal 11 September 2011)

http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html (diakses pada tanggal 11 September 2011)

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm
(diakses pada tanggal 11 September 2011)



Download selengkapnya disini, disini.
Share this article :

0 komentar:

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2013. Ferryxz Yamato II - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger