E-Raport Khusus SLB Sederhana
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses Penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan Pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkait dengan hal tersebut, sejak tahun 2017 Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan aplikasi e-Rapor SMP versi 1.0 yang teritegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan pengunaannya. (sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/)
Berdasarkan hal diatas SLB perlu untuk menggunakan e-raport untuk efisiesi pembuatan raport agar lebih mempermudah pengerjaan administrasi guru. Berikut ini disediakan e-raport yang dapat di sesuaikan oleh sekolah.
Untuk pemesanan bisa mengkontak @Ferryxz Yamato
Berikut contoh aplikasinya sederhananya: